Suryadharma Yakin Eksepsinya Ditolak Hakim

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, meyakini nota keberatannya (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditolak Majelis Hakim.
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Suryadharma meyakini hal itu setelah mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukannya. Dia menyebut Jaksa menilai dalil-dalil yang diajukan dalam eksepsinya sudah masuk materi perkara dan perlu dibuktikan pada persidangan.
Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"Dugaan saya, minggu depan hakim akan menetapkan bahwa eksepsi saya ditolak, maka sidang dilanjutkan," kata Suryadharma usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 14 September 2015.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak

Kendati demikian, Suryadharma menyebut ada hal yang menarik dalam tanggapan Jaksa, yakni berkaitan tindak pidana korupsi yang tidak harus diukur dari keuntungan yang diterima. Dia merujuk pada kain penutup Ka'bah (Kiswah) yang didakwakan Jaksa telah menguntungkan/memperkaya dirinya.

Suryadharma berkeyakinan Kiswah itu tidak mempunyai nilai ekonomis. Namun Jaksa tetap menilainya bisa dijadikan alat bukti. Menurut Suryadharma, hal itu justru riskan.

"lni menjadi riskan bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Artinya, doa untuk pejabat itu bisa disebut gratifikasi. Sekarang bisa ditanyakan pejabat yang mana, kalau datang ke pesantren tidak didoakan. Jadi pendapat hukum seperti itu, artinya bahwa doa itu bisa menjadi gratifikasi," ujar mantan Ketua Umum PPP itu.

"Doa tidak punya nilai ekonomis, punya nilai yang lain, yaitu nilai agamis, sama dengan Kiswah. Jadi saya berharap penistaan agama ini tidak berlanjut," Suryadharma menambahkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya