Panitia Lelang Terima Uang PT DGI dalam Kasus Wisma Atlet

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Seorang anggota panitia lelang proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan, mengakui adanya aliran dana dari PT Duta Graha lndah (DGI). Perusahaan itu kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Anggota panitia yang bernama Rusmadi itu mengaku pernah mendapat sejumlah uang dari PT DGI. Keterangan itu disampaikan saat Rusmadi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 September 2015.
Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Ihwal aliran uang itu terungkap saat pengacara Rizal mengonfirmasi percakapan Rusmadi dengan Ketua Panitia Lelang, M. Arifin. Pada pembicaraan melalui telepon itu, Arifin mengonfirmasi mengenai uang dari PT DGI.
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

"Iya. Seingat saya Pak Arifin, cuma tanya: 'Pak Rusman sudah dapat (uang dari PT DGI)?' Saya jawab, 'Iya (sudah)'. Cepat soalnya teleponnya," jawab Rusmadi.

Adanya aliran dana dari PT DGI ke sejumlah pihak sebelumnya juga telah tercantum dalam surat dakwaan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha lndah, Muhamad El ldris. Sejumlah pihak disebut menerima jatah atas pemenangan PT DGI terkait tender proyek pembangunan Wisma Atlet.

Pihak-pihak yang disebut antara lain, Muhamad Nazaruddin, Wafid Muharam, Rizal Abdullah serta pada ketua dan beberapa anggota panitia lelang.

Ketua lelang, M. Arifin disebut menerima Rp50 juta. Sementara para anggota lelang, yakni Anwar, Dharmayanti, Heri dan Sudarto mendapat Rp25 juta. Khusus untuk Rusmadi, meski anggota panitia, dia mendapat Rp50 juta. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya