Suku Amungme Tuntut Freeport Ganti Rugi US$3,61 M

Amungme Tuntut Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Warga Suku Amungme, Kabupaten Mimika, Papua, kembali mendatangi Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya di Jakarta Pusat. Mereka mengadu karena kurang lebih selama 48 tahun tak sepeser pun mendapatkan ganti rugi hak tanah adat yang selama ini dikeruk PT Freeport Indonesia untuk pertambangan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Berdasarkan hasil pengaduan dari suku Amungme, menyangkut pengelolaan pertambangan PT Freeport Indonesia. Kurang lebih 48 tahun menurut dari pemilik wilayah, kompensasinya belum pernah dibayar," kata Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya di kantor Kementerian Sekretaris Negara gedung Sayap Timur Jl. Veteran III Nomor 10 Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2015.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


Menurut Lenis, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara warga suku Amungme dan PT. Freeport Indonesia serta pemerintah Timika guna membahas ganti rugi hak ulayat tersebut.


"Kita sudah ada pertemuan tiga kali ini, pertama 29 Juni 2015, kedua 11 September 2015 dan sekarang ini 15 September 2015 rapat lagi," ujarnya.


Lenis mengaku sudah melaporkan hasil pertemuan pertama dan kedua itu kepada  Presiden Joko Widodo. Nantinya hasil rapat hari ini juga akan disampaikan ke RI 1 tersebut.


"Nanti akan kita sampaikan ke Pak Presiden hasil rapat ini, sebagaimana hasil rapat pertama dan kedua sebelumnya. Sesuai nilai tuntutan masyarakat 3.619.588.816,33 USD," terang Lenis.


Lenis menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang hanya sekali hadir dari tiga pertemuan yang digelar Staf Khusus Presiden dengan suku Amungme.


"Pihak kementerian ESDM masih belum hadir, alasannya tidak jelas. Harusnya mereka yang menjelaskan, berapa jumlah kelola PT Freeport Indonesia dari pertambangan itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya