- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengancam akan membekukan izin konsesi hingga pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan menegakkan hukum perdata berupa teguran tertulis terlebih dahulu. "Empat hari ke depan akan ada sejumlah perusahaan yang terkena hukuman perdata dari kita," ujarnya di Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Ia mengaku, pihaknya masih mendata dan mengumpulkan bukti kesalahan sejumlah perusahaan. Pihaknya, akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama di Sumatera. Sampai saat ini, ada sejumlah perusahaan calon terhukum di antaranya sebanyak tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Barat, tiga di Sumatera Selatan dan tiga di Riau.
Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah karena Kepolisian masih terus menyelidiki dan mendata daftar calon perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Kasus pelanggaran yang disorot, yakni khusus penyebab kebakaran hutan, bukan kabut asap.
Sebelumnya, ia telah membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Fokus utama Satgas di Kalimantan dan Sumatera. Hasil kerja Satgas yang paling strategis yakni melakukan pembekuan dan pencabutan izin perusahaan atas hak mereka mengelola lahan dan hutan.
"Kami masih telusuri pemiliknya siapa, direksi, pemegang sahamnya. Yang kehutanan kita punya lengkap. Dan ini terbilang mudah, tapi perkebunan belum lengkap dan data juga masih ada yang di bupati."
(mus)