Tahun Depan, Antasari Azhar Bisa Diusulkan Bebas Bersyarat

Antasari Azhar Beri Keterangan Century di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dapat diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Antasari merupakan narapidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran. Saat ini ia tengah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di suatu kantor notaris di Tangerang.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Bila tahun depan mendapatkan remisi, bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2015.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Akbar menjelaskan, hingga kini, Antasari telah mendapat sejumlah remisi yang jika ditotal sebanyak 43 bulan 20 hari. Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi. Salah satunya ia telah menjalani separuh masa tahanannya, sehingga dibolehkan untuk asimilasi.

Antasari ditahan sejak tahun 2009. Menurut perhitungan, dia telah menjalani setengah dari masa tahanannya. Antasari akan menjalani masa asimilasi hingga dua per tiga masa penahanannya.

"Menurut perhitungan, setengah masa pidana beliau terhitung 12 Agustus 2015, namun mulai menjalani asimilasi baru pada 14 Agustus 2015," ujar Akbar.

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari. Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya