DPR Dapat Kenaikan Tunjangan. Ini Besarannya

Kompleks Gedung MPR/DPR.
Sumber :

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Tunjangan yang diusulkan di antaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi insentif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah menyetujui usulan permintaan kenaikan tunjangan DPR. Namun, usulan yang di setujui ini akan mendapat beberapa potongan.

"Sudah diajukan suratnya. Dari yang diajukan, kami potong cukup banyak. Jadi yang diberikan jauh dari yang diinginkan," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2015.

Bambang menjelaskan, pemotongan usulan ini mengingat Kementerian dan Lembaga (KL) lain turut mengajukan kenaikan tunjangan yang sama. Untuk itu, usulan yang diajukan tak sepenuhnya disetujui pemerintah.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kami tidak berikan sesuai permintaan, karena yang lain juga naik tunjangannya. Makanya kami potong banyak," kata Bambang menambahkan.

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR Irma Suryani menjelaskan, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-520/MK.02/2015, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan anggaran bagi tunjangan DPR. Irma menuturkan, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena faktor laju inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya. Selain itu, dalam 10 tahun terakhir, tunjangan DPR tidak pernah mengalami kenaikan.

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu

"Informasi dari kawan incumbent, sudah hampir dua periode tunjangan tidak naik," kata dia.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kementerian Keuangan:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, hanya disetujui Rp6,69 juta.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, hanya disetujui Rp 6,46 juta.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9,3 juta, hanya disetujui Rp5,58 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, hanya disetujui Rp16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7 juta, hanya disetujui Rp5,25 juta.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6 juta, hanya disetujui Rp4,5 juta.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5 juta, hanya disetujui Rp3,75 juta.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp11 juta, hanya disetujui Rp7,7 juta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya