Kapolri Janji Tindak Pelaku Pembakaran Hutan

Konferensi Pers Penanggulangan Kekeringan di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Badrodin Haiti mengungkap sepuluh perusahaan perkebunan yang disangka membakar hutan sehingga menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Namun, Kapolri hanya menyebutkan inisial perusahaan-perusahaan itu, antara lain, PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM. Tak dijelaskan pula daerah basis operasi perusahaan-perusahaan itu. Cuma disebutkan tiga di Sumatera Selatan, satu di Riau, tiga di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Barat.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Kapolri menjelaskan, tak semua kebakaran hutan akibat ulah perusahaan, tetapi ada yang dibakar masyarakat setempat. Polisi masih menyelidiki semua kasus itu untuk memastikan keterlibatan perusahaan atau masyarakat.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

"Tidak semua (hutan dibakar) perusahaan. Ada perambahan. Kalau orang sengaja melakukan, pasti dia akan menutupi, mengaku seolah-olah korban. Ini yang harus kita selidiki," kata Badrodin saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2015.

Kapolri memastikan, baik perorangan maupun perusahaan semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti, mereka akan dihukum seusai peraturan perundangan. Hukuman atau sanksi bisa berupa pidana penjara atau sanksi administratif kepada perusahaan, misalnya, pencabutan izin.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya