Antasari Azhar Jadi Tenaga Ahli di Kantor Notaris Handoko

Antasari Azhar saat bertemu klien di kantor notaris.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
Jalani Asimilasi, Ini Kekhawatiran Antasari Azhar
- Kepala Lapas Tangerang Dedi Handoko, menyatakan Antasari Azhar mulai menjalani proses asimilasi sejak 13 Agustus 2015. Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Jalan Soleh Ali, Tangerang, sebagai tenaga ahli hukum.

Ini Keinginan Terbesar Antasari Azhar Usai Keluar Penjara

"Pak Antasari dipandang punya pengalaman tinggi di bidang hukum, sehingga diusulkan oleh pihak notaris itu," ujar Dedi kepada VIVA.co.id, Rabu 16 September 2015.
Antasari Azhar: Saya Tidak Dendam Kepada Siapapun


Proses asimilasi Antasari Azhar bisa berlangsung hingga masa pembebasan bersyaratnya tiba. Hal itu akan terjadi bila mantan pemimpin KPK itu tetap berlaku baik selama menjalani proses asimilasi.


"Kita evaluasi, kalau memang tidak melanggar aturan asimilasi, bisa lanjut," ucapnya.


Selama menjalani masa asimilasi, pihak notaris menjemput Antasari Azhar setiap pukul 09.00 WIB. Begitu pula saat jam kerja usai, pihak notaris akan memulangkan Antasari Azhar ke lapas Tangerang paling lambat pukul 17.00 WIB.


"Setiap keluar didampingi petugas keamanan yang
ngawal
. Saya juga minta pejabat eselon III untuk mengawasi," kata Dedi.


Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.


Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari. Kasasi yang diajukan Antasari kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun.


Meski telah dieksekusi, Antasari sempat mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK). Namun keduanya tetap ditolak Mahkamah Agung.


Menurut Kepala lapas Tangerang, Dedi Handoko, pembebasan bersyarat Antasari Azhar akan jatuh pada akhir November 2016. Itu pun bila Antasari menerima remisi selama tahun 2016.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya