- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pejabat struktural baru. Mereka adalah Kombes Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan serta AKBP Setiadi sebagai Kepala Biro Hukum.
Keduanya dilantik dan diambil sumpah jabatannya langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki. "Saudara Aris Budiman dan Setiadi, bersediakah saya ambil sumpah untuk memangku jabatan ini sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," ujar Ruki.
Keduanya lantas membacakan sumpah jabatannya dituntun oleh Ruki. "Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara. Saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara," ujar keduanya mengikuti ucapan Ruki.
Tak hanya membacakan sumpah jabatan, Aris Budiman dan Setiadi juga membacakan pakta integritas terkait jabatannya. Salah satunya adalah bersedia mematuhi kode etik KPK. Pada pakta integritas itu juga disebut bahwa mereka siap untuk diberi sanksi jika melanggar peraturan yang berlaku.
"Bersedia mematuhi dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh perundangan dan kode etik KPK. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas. Bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila kami selama bertugas di KPK ditemukan pelanggaran perundangan sebelum kami menjabat pegawai KPK. Kalau kami melanggar pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujar keduanya.
Sekadar informasi, posisi Direktur Penyidikan KPK cukup lama tidak terisi. Terakhir, jabatan tersebut dipegang Kombes Endang Tarsa yang saat ini digeser posisinya ke Direktorat Koordinasi Supervisi.
Kombes Aris terpilih menjadi Direktur Penyidikan setelah melalui serangkaian tes. Aris yang merupakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri itu menyisihkan 7 kandidat lain.
Sementara, untuk posisi Kepala Biro Hukum, jabatan itu kosong sejak ditinggal oleh Chatarina Girsang yang telah selesai masa tugasnya di KPK pada April 2015. Posisi dia sempat diisi oleh Nur Chusniah namun hanya sebagai Plt.
(mus)