- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, belum semua pelaku kebakaran hutan bisa diidentifikasi. Pasalnya, pelaku tersebar di hutan dan gunung.
"Karena itu kita prioritaskan pemadaman. Kemudian yang korporasi bisa kita lakukan penyelidikan," ujar Badrodin usai rapat tertutup di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penyelidikan perkara masih terus berkembang. Hingga kini ada sekitar 10 penyelidikan terkait kasus ini. Dari penyelidikan tersebut, ada yang perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga, hari ini kemungkinan bisa menetapkan tersangka pelaku pembakaran hutan.
Menurut Badrodin, kasus ini terjadi di sejumlah tempat seperti di Sumatera dan Kalimantan. Adapun pelakunya diduga adalah koorporasi. Sehingga nantinya secara bertahap kepolisian akan mencari tahu siapa pihak yang bertanggungjawab di lapangan atas kebakaran hutan ini.
Setelah diproses secara hukum dan ada putusan inkracht atas perkara ini, Kementerian Kehutanan bisa saja mencabut izin koorporasi bersangkutan. Selain mencabut izin koorporasi, ia menyarankan pemerintah sebagai regulator untuk melakukan blacklist pada perusahaan yang tak memiliki itikad baik tersebut.
Ia menegaskan, bila sebuah perusahaan sudah diberi tanda blacklist, maka perusahaan tersebut tidak perlu dilayani dan diberikan izin lagi. Tapi ia menekankan soal blacklist ini hanya saran sebagai sanksi tambahan.
Laporan: Lilis Khalisotussurur