Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembatalan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara atas Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam rangka itu, KPK sudah mengirimkan tim ke Medan.
"Penyelidikan sedang dilakukan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Baca Juga :
Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga :
Gatot Pujo & lstri Jalani Sidang Perdana Besok
Baca Juga :
Hakim Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Saat disinggung mengenai gelar perkara yang akan dilakukan KPK terkait penyelidikan ini, Johan enggan berspekulasi. Dia mengaku belum mendapat dan masih menunggu laporan dari tim di Medan.
Sebelumnya, dugaan adanya penyelidikan baru terkait pembatalan hak interpelasi DPRD itu muncul setelah kehadiran Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, di Gedung KPK. Padahal, nama politikus Partai Golkar itu tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.
Ajib juga enggan mengakui bahwa dia datang ke lembaga itu untuk diminta keterangannya. Dia beralasan kedatangannya itu memenuhi undangan untuk berbincang dengan pimpinan KPK.
Namun, Ajib tak menampik jika salah satu hal yang dibahas mengenai hak interpelasi DPRD atas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
DPRD Sumatera Utara pernah mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Beberapa poin bahkan telah dibahas dan disepakati sebelumnya. Namun, pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi itu kemudian gagal disampaikan.
KPK tengah mengembangkan kasus terkait Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dengan membuka penyelidikan baru. Salah satunya terkait hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD terhadap Gatot.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, dugaan adanya penyelidikan baru terkait pembatalan hak interpelasi DPRD itu muncul setelah kehadiran Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, di Gedung KPK. Padahal, nama politikus Partai Golkar itu tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.