Gugat UU KPK, Ini yang Dipersoalkan OC Kaligis

Tim kuasa hukum Oc Kaligis menggugat UU tentang KPK
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Pengacara senior yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Otto Cornelius Kaligis (OCK) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Ia menggugat Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang mengatur penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Lalu ia juga mempermasalahkan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kuasa hukum OCK, Purwaning M. Yanuar mengatakan, penyidik adalah penyidik Kepolisian. Dalam tataran pelaksanaannya ia menemukan penyidik independen. Terkait kasus yang dihadapi pemohon, ia mempertanyakan apakah kompetensi penyidik independen ini telah sesuai dan sah secara yuridis.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

"Sudah menjadi hak pemohon untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Karena itu penyidik harus memiliki kompetensi formil yang jelas ditentukan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atas dasar tafsir subjektif. Karena itu pemohon mengajukan pengujian tafsir," ujar Purwaning dalam sidang uji materi UU KPK dan KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.

Ia menambahkan, norma yang digugatnya hanya memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan tanpa menjelaskan asal usul atau kriteria penyidik KPK. Aturan dalam UU KPK tersebut sebenarnya bukan memberikan kewenangan pada pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik independen, tapi merupakan penegasan bahwa penyidik KPK adalah penyidik pada instansi Kepolisian yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK khusus untuk penyidikan tindak pidana korupsi.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Lalu terkait norma KUHAP, ia menilai pada praktiknya norma ini menimbulkan sifat multi tafsir dan melanggar asas lex certa atau dirumuskan secara jelas dan rinci. Sifat multi tafsir khususnya terdapat pada frasa serangkaian tindakan penyidik.

Menurut dia, serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya.

Atas gugatan ini, ia ingin agar Pasal 1 angka 2 KUHAP dimaknai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas. Lalu atas Pasal 45 ayat (1) UU KPK, pemohon meminta agar dimaknai pengertian penyidik diatur dalam Pasal 6 KUHAP.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, pemohon menyebutkan soal pengujian tafsir, tapi MK tidak berkewenang untuk menafsirkan. Sebab, MK hanya menguji konstitusional norma dengan UUD 1945.

"Multi tafsir di sini perlu saudara jelaskan ini multi tafsir oleh siapa. Bagaimana bentuk multi tafsirnya. Bagaimana tafsir UU. Bagaimana tafsir pihak lain. Bagaimana tafsirnya menurut Anda," ujar Patrialis dalam sidang yang sama.

Laporan: Lilis Khalisotussurur/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya