OC Kaligis Gugat Aturan Hak Tersangka ke MK

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Otto Cornelius Kaligis (OCK) menggugat pasal terkait pemeriksaan tersangka dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal itu mengatur pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Muhammad Rullyandi, mengatakan, norma itu sebenarnya merupakan pemberian jaminan perlindungan hak tersangka. Tapi, hak-hak apa saja yang melekat pada tersangka tidak diuraikan lebih lanjut seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

"Padahal, Indonesia sebagai negara hukum menganut prinsip kepastian dan perlindungan terhadap seseorang yang masih berstatus sebagai tersangka," ujar Rullyandi dalam sidang uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Ia menambahkan, ketiadaan uraian hak-hak itu dalam UU KPK, norma tersebut berpotensi mengabaikan hak tersangka dan kerugian hak konstitusional pemohon. Norma yang digugat juga berpotensi diartikan secara luas termasuk untuk kepentingan politik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar norma yang digugat dimaknai pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP, khususnya penangguhan penahanan.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa dalam UU KPK tidak mengatur secara khusus, maka rujukannya pasti konvensional. Tidak mungkin semua yang ada di KUHAP dimasukkan ke dalam UU KPK.

"Jadi, hak tersangka dalam Pasal 46 UU KPK tidak ada penjelasannya. Tapi, bukannya itu ada di Pasal 59 KUHAP," ujar Aswanto dalam persidangan yang sama.

Menurut Aswanto, kalau pemohon ingin fokus pada penangguhan penahanan, permohonannya harus dipertajam bahwa sejauh mana penangguhan tidak diatur UU dan aturan itu tidak diatur dalam KUHAP.

Lilis Khalisotussurur/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya