Jaksa KPK Sebut Terdakwa Pura-pura Pakai Kursi Roda

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hassan Widjaja.
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Pada surat tuntutannya, Jaksa menyebut satu hal yang memberatkan Hassan adalah karena dia berpura-pura menderita sakit permanen. Bahkan hingga harus memakai kursi roda.
Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Terdakwa berpura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal kenyataannya, selama ini di tahanan rutan KPK, terdakwa sehat seperti manusia biasa dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk melakukan kegiatan olah raga tanpa memakai kursi roda," kata Jaksa Haerudin, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Selama persidangan, Hassan memang terlihat selalu memakai kursi roda, dan beberapa kali penasihat hukumnya meminta penetapan Majelis Hakim untuk mendapat perawatan. Bahkan, penahanan Hassan sempat dibantarkan karena dia mengaku sakit ginjal.

Jaksa berkeyakinan bahwa penyakit yang diderita Hassan tidak termasuk penyakit permanen yang dapat dijadikan alasan pemaaf untuk menghapus sifat pertanggungjawaban pidana.

Menurut Jaksa, penyakit gagal ginjal Hassan masih bisa ditanggulangi dengan pencucian darah secara rutin tiga kali sepekan, tanpa mengakibatkan perubahan terhadap akal sehatnya.

Hassan masih bisa diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, karena masih mampu memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan ketertiban masyarakat, dan mampu memahami akibat perbuatannya serta dapat menentukan kehendaknya secara bebas.

"Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan kesehatan Hassan Widjaja oleh lkatan Dokter lndonesia," ujar Jaksa.

Pengacara Hassan, Tito Hananta, menyatakan kliennya memang tengah sakit. Dia menyebut ada surat keterangan sakit dari dokter IDI dan RSCM yang menyebut kliennya gagal ginjal.

"Pada saat di awal-awal beliau bisa berdiri, tapi saksi di dalam, Gary, melihat sendiri Pak Hassan jatuh," ujar Tito.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya