KPK Tahan Politikus PAN Tersangka Suap APBD Riau

Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, A. Kirjuhari, pada Rabu, 16 September 2015.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun Anggaran 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Kirjuhari terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekira pukul 20.00 WIB dan telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia menolak berkomentar mengenai penahanannya dan lebih memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Kirjuhari ditahan selama 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Penasihat hukum Kirjuhari, M. Musa, menyebut peran kliennya hanya sebagai penyerta. Kirjuhari disangka sebagai pihak penerima suap yang diduga diberikan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Musa menyebut total uang suap yang mengalir ke DPRD kurang Rp1 miliar. Menurut dia, uang itu diperkirakan tidak hanya untuk kliennya. "Empat-lima orang, diperkirakan," ujarnya.

Alih fungsi hutan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, serta seorang anggota DPRD Riau periode tahun 2009-2014, A. Kirjuhari.

Annas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK pada 25 September 2014. Annas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama enam tahun penjara.

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK pada 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD tambahan 2015 Provinsi Riau.

Selaku pihak pemberi suap, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya