Ahok 'Legalkan' Minuman Beralkohol, Mendagri Pasrah

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan terkait peredaran minuman keras atau miras, diserahkan ke tiap-tiap daerah.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Alasannya, jika dibakukan dalam aturan nasional, maka akan terjadi perbedaan. Mengingat, tiap daerah tidak sama dalam persepsi pelarangan peredaran miras.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut


"Kami serahkan miras itu pada perda-perda kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," ujar Tjahjo, Kamis, 17 September 2015.


Tjahjo menjelaskan, secara prinsip untuk minuman keras diperbolehkan beredar hanya di hotel-hotel bintang lima. Namun, ada keberatan dari Bali, karena sebagai kota wisata sehingga minuman keras juga bisa diedar selain di hotel bintang lima.


"Tapi hasil komunikasi kami dengan Mendag terdahulu (Rachmat Gobel), ada kios-kios tertentu yang ada tandanya, tidak bisa dijual seperti aqua," kata dia.


Soal perda ini juga menjadi berbeda dengan perda khusus yang diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam.


Dia mencontohkan, minuman beralkohol jenis bir yang kadar alkoholnya di bawah lima persen. Menurut dia, itu sulit apakah dikategorikan minuman keras atau tidak.


Walau diakuinya, tiap-tiap daerah punya persepsi berbeda soal bir ini. "Masing-masing daerah punya persepsi beda itu. Tapi kami hargai itu kewenangan daerah," katanya.


Sehingga, lanjut dia, perda miras menjadi penting bagi masing-masing daerah. Perlu pengaturan yang baik, agar tidak dijualbelikan secara sembarangan, baik itu di sekolah, tempat ibadah.


Termasuk, kata Tjahjo, perlu juga diatur sanksi bagi penjual yang tidak mematuhi aturan. "Ya lebih baik ke daerah (aturan soal miras), rujukannya nasional," katanya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melihat adanya peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk kembali memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, atau minuman beralkohol tipe A di toko-toko pengecer dan minimarket di seluruh wilayah di Jakarta.


Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika paket deregulasi ekonomi yang saat ini tengah digulirkan secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo, menyentuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015, yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di minimarket dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya