Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening OC Kaligis Masih Diperlukan

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening Otto Cornelis (OC) Kaligis masih diperlukan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Hal tersebut merupakan tanggapan Jaksa atas permohonan OC Kaligis yang meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka blokir rekening miliknya.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun


Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait adanya permohonan tersebut. Dia menyebut OC Kaligis juga pernah meminta kepada Pimpinan KPK untuk membuka pemblokiran itu.


Namun jaksa menyebut bahwa perkara yang menjerat OC Kaligis tidak berdiri sendiri. Masih ada perkara lain yang proses penyidikannya masih berjalan dan belum selesai.


"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut. Dan oleh karenanya, pemblokiran atas rekening terdakwa sampai dengan saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 September 2015.


Menurut Yudi, pemblokiran tersebut merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 4 huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari OC Kaligis yang tetap menginginkan blokir rekeningnya dibuka.


"Kan yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun untuk bayar gaji, bayar pajak, dan sebagainya, apa adil? Kemudian saya liat dalam berkas semua, itu rekening nggak disita sebenarnya. Apalagi ini bukan
money laundering
, kalau
money laundering
barangkali. Saya tahu
kok
itu uang bagaimana saya terima, ada kwitansinya," tutur OC Kaligis.


Pengacara senior itu mengatakan bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan KPK telah mematikan kantornya. Dia mengatakan akibat pemblokiran itu, setidaknya 70 persen pengacara di kantornya berhenti bekerja karena gajinya tidak dibayar.


"Jadi saya mohon, kalau saya mau dijadikan target, saya saja. Jangan ke pegawai-pegawai saya dan jalannya kantor. Ada enam rekening yang ditutup. Dan lucunya kalau masuk boleh, keluar enggak boleh. Jadi mohon dipertimbangkan yang mulia,"  ujar OC Kaligis kepada Hakim.


Ketua Majelis Hakim, Sumpeno kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan berunding terlebih dulu sebelum menyatakan sikap.


"Artinya menunggu sikap majelis apa akan dikabulkan atau tidak. Kan majelis hari ini agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU. Kalaupun dikabulkan nggak bisa sekarang, kalau ditolak pun juga nggak bisa sekarang," ujar Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya