- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Otto Cornelis (OC) Kaligis jujur dalam persidangan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
"Apresiasi kami semakin tinggi ketika terdakwa Prof dr OC Kaligis dengan kebesaran hati untuk berani jujur dalam pembuktian di persidangan nanti," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Dalam tanggapannya, Jaksa menangkap kesan bahwa OC Kaligis dalam eksepsinya, dia sedang berhadapan dengan musuh yang melucuti harga diri dan hak asasinya. Selain itu, Jaksa menilai, OC Kaligis menuntut masuk dalam perkara ini seolah-olah dia adalah korban. Bahkan dinilai telah mendramatisasi keadaan.
"Terdakwa berusaha mendratmatisasi keadaan dengan membawa peristiwa-peristiwa yang menyalahi prosedur hukum dengan menggunakan kata-kata 'diculik dan dirampas kemerdekaannya dengan sewenang-wenang', 'saya ditarget KPK', 'diculik dulu baru 2 alat bukti', 'diperlakukan sebagaimana tahanan teroris yang berbahaya', 'pelanggaran HAM terhadap saya', 'Penuntut Umum terjebak dalam upaya pihak-pihak yang ingin merendahkan kehormatan dan kewibawaan penegak hukum dengan bertindak sewenang-wenang terhadap profesi advokat', 'kasus direkayasa dan sengaja diangkat untuk dijadikan komoditi'," kata Jaksa Yudi.
Selain itu, menurut Jaksa, OC Kaligis telah memasukan hal-hal yang tidak relevan pada nota keberatannya.
"Dengan demikian materi keberatan yang diajukan terdakwa dan PH tidak semuanya relevan untuk ditanggapi karena bukan ruang lingkup eksepsi," ujar Yudi.
(mus)