Hakim Bantarkan Penahanan OC Kaligis

OC Kaligis Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kembali mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis.

Pengacara senior itu meminta majelis hakim agar penahanannya dapat dibantarkan mulai hari ini. Alasannya, karena dia perlu menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jumat, besok.

Sanggahan sempat disampaikan jaksa kala majelis hakim mengabulkan permintaan OC Kaligis. Sebab, jaksa menganggap majelis yang diketuai Hakim Sumpeno itu tidak tegas dalam memberikan kejelasan waktu hingga kapan pembantaran dilakukan.

"Mohon pertimbangan agar ada kepastian waktu, agar tidak bisa dimanfaatkan," kata Jaksa Yudi Kristiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 September 2015.

Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa mengenai batasan waktu itu. Hakim bahkan sempat menskors sidang sekitar 10 menit.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Baca juga:

Ketika sidang kembali dilanjutkan, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pembantaran selama 3 hari hingga 20 September 2015.

"Jangka waktu sudah bisa dihitung oleh terdakwa, memang biasanya di sana kalau ada operasi itu tiga hari. Nanti akan ditentukan tiga hari," kata hakim Sumpeno.

Namun, OC Kaligis meminta kepada hakim agar pembantarannya diberikan hingga 21 September 2015. "Saya mohon empat hari sampai Senin jam 12 siang. Saya juga mau siap menghadiri sidang," ujar dia.

Majelis hakim pun menerima alasan Kaligis dan mengabulkan permintaannya. "Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang," jawab Hakim.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016