Eks Anak Buah Sebut OC Kaligis Inisiator Suap PTUN Medan

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis disebut sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk memberikan amplop berisi uang kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Uang itu disebut-sebut merupakan suap untuk mempengaruhi putusan gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan OC Kaligis.
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

"Kemauannya Pak OC untuk berikan," kata mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Gary memaparkan bahwa dia bersama OC Kaligis telah beberapa kali mendatangi gedung PTUN Medan, bertemu Syamsir yang merupakan Sekretaris PTUN.

Gary bahkan menyebut pernah memberikan dua buah buku yang berisi amplop kepada dua hakim yang menyidangkan gugatannya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, pada 5 Juli 2015.

Dia juga mengaku dititipi dua amplop lain yang kemudian diserahkannya kepada Syamsir serta Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, Tripeni lrianto Putro.

Jaksa Agus Prasetya sempat menyinggung apakah pemberian amplop-amplop itu terkait perkara yang sedang disidangkan, Gary membenarkan. Menurutnya, OC Kaligis ingin agar putusan PTUN sesuai yang dimohonkan. "Pak OC mau putusan sesuai petitum," kata Gary.

Jaksa juga sempat mengonfirmasi mengenai isi amplop itu. Awalnya Gary mengaku tidak tahu isi  amplop itu. Namun dia akhirnya mengetahui setelah penyerahan amplop kepada Tripeni pada 9 Juli 2015, dia tertangkap tangan.

Gary mengaku, usai ditangkap, dia sempat diperlihatkan isi amplop oleh petugas KPK. Dia menyebut amplop berisi uang dolar. "Saat OTT (operasi tangkap tangan) karena diperlihatkan tim pada kita," ujarnya.

Usai persidangan, Gary membenarkan bahwa yang mempunyai inisiatif untuk memberikan amplop itu adalah OC Kaligis. "Iya," katany.

Memengaruhi putusan

Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfran, didakwa menerima uang US$2,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui OC Kaligis dan Gary.

Pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan OC Kaligis.

"Yaitu untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Menurut Jaksa, perbuatan Syamsir merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya