DPR: Penghulu Pernikahan Sejenis Melanggar Administrasi

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
VIVA.co.id - Publik dihebohkan dengan beredarnya foto pernikahan sesama jenis di Bali di media sosial. Namun, hingga kini belum diketahui identitas penyelenggara dan pasangan yang dikabarkan telah menikah itu. Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pernikahan sejenis tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

"Perkawinan seperti itu (sejenis) tidak ada hukumnya di Indonesia. Sampai saat ini undang-undang yang mengandung perkawinan adalah Undang Undang Nomor 1 tahun 1974. Dalam undang-undang itu bahwa yang dimaksud perkawinan adalah lelaki dengan perempuan," kata Saleh di Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Dalam UU Perkawinan itu, kata Saleh, memang tidak dicantumkan sanksi bagi pasangan sejenis yang melakukan pernikahan. Namun, penyelenggara atau penghulu bisa diperiksa karena pelanggaran administrasi.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

"Di dalam Undang Undang 1974, sanksi tidak ada. Tapi, saya kira pihak penyelenggara perlu diperiksa, karena bagaimana pun pelanggaran administrasi harus dijelaskan kepada negara (polisi)," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap pemerintah bisa mengambil tindakan terkait dugaan pernikahan sejenis di Bali itu, karena kasus tersebut bisa mengganggu tatanan hukum dan juga sosial. Apalagi, salah satu mempelainya bukan warga negara Indonesia.

"Berdasarkan foto, salah satu mempelainya adalah orang asing. Saya meminta pemerintah agar orang asing itu diperiksa, jangan sampai ganggu tatanan hukum," kata Saleh. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya