Istri Gubernur Sumut Danai Suap Hakim PTUN Medan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengaku menanggung biaya operasional persidangan gugatan yang dilayangkan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara itu dilayangkan karena dikhawatirkan mengarah pada Gatot. Gugatan dilayangkan OC Kaligis selaku kuasa hukum Gatot.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Evy mengakui membiayai persidangan karena khawatir perkara yang tengah diselidiki Kejati akan menyangkut suaminya. Hal itu terungkap dari keterangan Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir Yusfran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

"Saya sebetulnya ditagihkan Kaligis, karena saya tidak tahu sidang sudah jalan, kalau PTUN itu urusannya menyangkut Gatot," ujar Evy.

Jaksa lantas menegaskan pernyataan Evy bahwa hal itu dilakukan karena khawatir masalah akan ikut terjerat kasus bansos yang tengah dibidik Kejati. Evy membenarkan.

Evy mengaku mengontrak OC Kaligis sejak September 2013 dengan fee sebesar Rp600 juta per tahun.

Evy juga mengakui bahwa saat persidangan PTUN berlangsung, dia pernah diminta uang sebesar USD30.000 oleh OC Kaligis. Uang itu diduga merupakan uang suap untuk Hakim dan Panitera PTUN.

Jaksa mengonfirmasi mengenai komunikasi dari anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang menyebut bahwa sidang akan diamankan. Evy membenarkan.

"Dalam artian apa? Akan menang?" tanya Jaksa.

"Ya," jawab Evy.

Memengaruhi putusan

Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran, didakwa telah menerima uang USD2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Uang diberikan melalui OC Kaligis serta anak buahnya, Gary.

Uang juga diberikan kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan USD15.000 serta kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5.000.

Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara gugatan itu ditangani Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya