Ini Solusi LIPI untuk Kebakaran Hutan di Sumatera

Kebakaran hutan dilihat dari luar angkasa
Sumber :
  • Lapan
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Peneliti Pusat Penelitian (Puslit) Kemasyarakatan dan Kebudayaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Herman Hidayat, memaparkan sejumlah solusi terkait asap pekat akibat kebakaran hutan. Solusi tersebut dilihat dari sudut pandang peneliti.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Setidaknya, Herman menjelaskan ada enam poin yang diharapkan menjadi solusi dan rekomendasi kepada pemerintah dalam menangani kebakaran hutan lahan.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat


Pertama, lahan gambut harus dipertahankan, karena berfungsi untuk bumper konservasi perlindungan keanekaragaman hayati, sumber daya air, pencegahan banjir, pencegah intrusi air laut, dan pengendali iklim.


"Jadi, lahan gambut harus steril dari semua aktifitas perladangan dan perkebunan," kata dia di Kantor LIPI, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.


Kedua, pemerintah harus serius menjaga dan melindungi areal taman nasional dari penjarahan pendatang untuk berkebun dan tanaman agroforestry. Sebab, fungsi taman nasional sangat strategis sebagai daerah tangkapan air, sumber air untuk irigasi, penghasil karbon, gudang keanekeragaman hayati, fauna, dan flora, sumber tanaman obat, buah-buahanan, dan sebagainya.


Ketiga, pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengkaji ulang dan mencabut perizinan kepada perusahaan swasta untuk operasional perkebunan kelapa sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI).


"Karena pemberian perizinan tersebut sebagai penyebab utama kebakaran di lahan gambut yang melebihi kedalaman tiga meter," ungkap Herman.


Keempat, bagi pihak swasta yang telah diberikan izin, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun Tanaman Hutan Industri (HTI), harus bertanggung jawab atas titik api di masing-masing lahannya.


"Mereka harus dituntut tindakan pidana, karena lengah tidak turut menjaga lahan, sehingga terjadi kebakaran. Tindakan pidana dapat dikenai kepada pelaku atau pemilik lahan, baik perusahaan swasta atau masyarakat lokal yang punya lahan fuso tidak diurus keamanan lahannya," tuturnya.


Kelima, penegakan hukum tak boleh diskriminatif. Pengusaha yang terlibat kebakaran hutan dan masyarakat juga, akibat lalai menjaga lahannya, harus diajukan kepada pengadilan. Dan harus dihukum berat, sebab sudah merugikan masyarakat umum, baik kerugiaan ekonomi, lingkungan, dan kesehatan.


"Di samping itu, izin konsesi perkebunan dan HTI, bagi pemilik lahan yang terbakar dan tak bertanggung jawab harus dicabut dan dikembalikan ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Herman.


Terakhir, aparatur pemerintah yang berada sebagai backing masyarakat yang merambah lahan areal hutan produksi dan hutan konservasi (taman nasional), serta hutan lindung, harus ditindak dan dihukum berat.


"Karena mendorong illegal logging, pendudukan lahan, dan deforestasi hutan Indonesia," tegasnya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya