Jaksa Agung: Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan eksekusi terkait denda terhadap Yayasan Supersemar. Denda ini berkaitan dengan perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Supersemar.

"Kami akan tanyakan pada PN Jaksel dan minta eksekusi segera dilaksanakan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 18 September 2015.

Prasetyo menjelaskan bahwa nantinya PN Jaksel yang memiliki kewenangan untuk memanggil Yayasan Supersemar dan menanyakan terkait kesanggupan mereka untuk membayar secara sukarela atas denda tersebut.

Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda

"Nah, kami berharap sukarela biar cepat selesai. Kalau tidak nanti ada tindak lanjut dari PN lewat juru sitanya," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan bahwa instansinya telah melakukan pemetaan (maping) terhadap sebagian aset Yayasan Supersemar. Namun Prasetyo enggan menjelaskan terkait aset-aset apa saja yang telah diketahui oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus perdata ini, instansi yang berwenang melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya, pengadilan akan memanggil Yayasan Supersemar dan jaksa lalu menanyakan apakah bisa mengembalikan atau membayar aset sekitar Rp4,4 triliun.

Jika tidak, maka pengadilan akan membuat penetapan eksekusi aset-aset dengan menunjuk juru sita yakni panitera pengadilan. Posisi Kejaksaan Agung di sini adalah memastikan aset-aset Supersemar yang akan dieksekusi tersebut dan bukan sebagai eksekutor.

MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi. (ase)

Konferensi pers Mahkamah Agung

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016