Jual Kulit Harimau Sumatera, Empat Pria Ditangkap

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com
VIVA.co.id
- Empat orang pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORCH) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).


Keempat pelaku masing-masing berinisial GK (24 tahun) dan HT warga Sei Musam, MS (39) Warga Bukit Lawang, Sur (30) Warga Desa Timbang Lawang, Langkat. Mereka ditangkap petugas di salah satu hotel di kawasan Binjai, Kamis, 17 September 2015, malam.


Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu lembar kulit Harimau Sumatera yang sudah dikeringkan.


Menurut Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Joko Iswanto, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait perdagangan hewan yang dilindungi.


"Kita langsung melakukan penyidikan, dan tim berhasil mengamankan para pelaku tadi malam," kata Joko kepada wartawan, Jumat 18 September 2015.


Keempat pelaku terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. (one)





Kisah Dokter Yanti Satu Perahu dengan Harimau Sumatera
Ilustrasi/Pemadaman api di lahan gambut

'Restorasi Gambut di Kawasan Budidaya Perlu Dikaji'

Agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016