Keluar dari Kejari, Bambang Widjojanto Tidak Ditahan

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, di Kejari Jakarta Pusat
Sumber :
  • Foe Peace/ Jakarta

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW), telah selesai menjalani proses pelimpahan berkas di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. BW keluar sekitar pukul 14.05 WIB, Jumat, 18 September 2015.

"Tidak ada penahanan, kalau menandatangani beberapa surat itu untuk menandatangani kesediaan mengikuti aturan main di Kejaksaan," ujar Abdul Fickar Hajar, ketua kuasa hukum Bambang Widjojanto, di Kejari Jakarta Pusat.

Sementara kata BW, setelah menjalani proses pelimpahan tersebut, dia memastikan akan mengikuti seluruh prosesnya.

"Saya ini kan penegak hukum, jadi saya mengikuti proses. Saya yakin ada begitu banyak pelanggaran dan itu nanti tim kuasa hukum yang jelaskan," kata BW.

Ketika ditanyakan mengenai apakah ada pasal tambahan atau tidak dalam pelimpahan berkasnya itu, Fickar menjawab tidak ada. Sebelumnya, diketahui ada pasal tambahan dalam surat panggil BW.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Kalau di berkasnya tidak ada, karena itu yang disebutkan Pak BW, tidak ada. Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi, jadi kita berharap ini tidak akan lanjut, kalau lanjut, kita ikuti," Kata Fickar.

Dirinya juga menjelaskan bahwa jika kasus BW ini tidak berlanjut, dirinya tak dapat menjawab kewenangan kejaksaan apa yang nanti akan diterbitkan.

"Tanya Kejaksaan, kan banyak ada SP3, Deponering," katanya lagi.

Diakhir pembicaraan, BW bilang bahwa dirinya optimis tidak bersalah.

"Saya orang yang dizalimi dan berjuang sesuai proses," katanya.

Usai melakukan pelimpahan di ruang lantai 4 Kejari siang itu, BW pulang dengan diiringi oleh seruan- seruan para mahasiswa dari Universitas Jayabaya. Bahkan, BW juga sempat diberikan almamater universitas tersebut yang berwarna orange oleh salah seorang perwakilan dari universitas tersebut. Terlihat BW memakai almamater tersebut dan sempat berfoto dengan para mahasiswa yang siang itu hadir.

Perlu diketahui, BW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi(MK) pada tahun 2010. Perkara Bambang itu sudah lengkap(P21) sejak Mei 2015. Selama proses penyidikan, penyidik tidak menahan Bambang. (ren)

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016