Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda karena Tiada Dana

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, membantah kabar yang menyebutkan penundaan eksekusi mati tahap ketiga karena tak ada anggaran.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Jaksa Agung mengakui eksekusi tahap ketiga terhadap para terpidana mati memang ditunda, tetapi bukan karena ketiadaan atau kekurangan anggaran. Dia tak menjelaskan alasan pastinya, tetapi hanya menyebut Kejaksaan sedang berkonsentrasi pada hal yang lebih penting.
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Bukan karena itu (tidak ada anggaran). Kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Jaksa Agung menolak mengonfirmasi bahwa ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi. Sejauh ini belum ada penetapan jumlah terpidana mati. Lagi pula, Kejaksaan harus berpedoman pada prosedur hukum yang pada pokoknya harus memenuhi persyaratan untuk dieksekusi.

"Kita tidak pernah ada target begitu (jumlah terpidana mati). Mana yang sudah memenuhi syarat, ya, kita laksanakan. Tidak ada target-targetan,” katanya.

Dia juga belum dapat memastikan tentang perkembangan proses hukum pengadilan Filipina yang menggunakan Marry Jane sebagai saksi dalam persidangan untuk mengungkap sindikat perdagangan manusia (human trafficking) di sana. “Kita tunggu prosedur hukum di Filipina,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, menyatakan, dalam eksekusi mati tahap ketiga nanti, masih direncanakan mengeksekusi para terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotik.

Selama tahun 2015, Kejaksaan sudah dua kali melaksanakan eksekusi mati, yakni pada 18 Januari dan 29 April 2015. Namun ada dua terpidana mati yang ditunda dieksekusi pada 29 April itu karena masih menjalani proses hukum. Mereka adalah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso.

Sergei adalah warga negara Perancis. Dia ditunda dieksekusi karena mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, yakni pada 23 April 2015. Kejaksaan mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei. Namun jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejaksaan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang segera dieksekusi.

Eksekusi Mary Jane, warga Filipina, ditunda juga. Mary Jane mesti menjalani proses hukum di negaranya karena orang yang mengaku bertanggung jawab dan menyuruhnya menyelundupkan heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi Filipina.

Indonesia memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk memberikan kesaksian pada pengadilan di Filipina.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya