Ini Sanksi bagi Korporasi Pembakar Lahan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menetapkan tiga sanksi administrasi bagi korporasi yang membakar hutan untuk membuka lahan. Tiga sanksi itu di antaranya sanksi ringan, moderat, dan berat.

Sanksi ringan dijatuhkan kepada korporasi yang membakar lahan kurang dari 100 hektare. Jenis sanksi ini berupa teguran tertulis, wajib merehabilitasi area eks kebakaran, serta meminta maaf kepada publik. Sanksi tersebut bisa ditingkatkan menjadi sanksi moderat selektif.

Sementara itu, untuk sanksi moderat diberikan bagi korporasi yang telah membakar hutan dan lahan dengan jangkauan area 100-500 hektare. Pada sanksi ini, pemerintah akan membekukan izin selama enam bulan hingga pembuktian indikasi kesalahan.

Jokowi Ancam Copot Kapolri dan Panglima TNI

Sanksi lainnya berupa rehabilitasi eks kebakaran, meminta maaf pada publik, bahkan negara akan mengambil alih area eks kebakaran. Sanksi moderat bisa ditingkatkan menjadi sanksi berat.

Adapun, sanksi berat akan diberlakukan untuk daerah dengan luas lahan hutan terbakar lebih dari 500 hektare. Korporasi dengan luasan area terbakar tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin lingkungan, wajib merehabilitasi lahan eks kebakaran, meminta maaf pada publik, bahkan akan dikenakan proses pidana serta perdata.

Sanksi juga diterapkan bagi korporasi dengan area terbakar di atas 20 hektare. Pemerintah akan mengambil area eks kebakaran itu sebagai kawasan restorasi.

"Area kebakaran di atas 20 hektare akan diambil oleh negara. Kalau yang kurang dari 20 hektare bisa diambil dengan melihat hasil laporan di lapangan," ujar Siti dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat 18 September 2015.

Laporan: Lilis Khalisotussurur

Bumi Mekar Hijau Lolos Gugatan, Walhi: Ini Kemunduran Negara
Presiden Joko Widodo

Badan Restorasi Gambut Dinilai Membebani Fiskal

BRG sebaiknya di bawah Kemen LHK, tak perlu di bawah Presiden.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2016