KPK Benarkan Fadli Zon Laporkan Topi Pemberian Donald Trump

Fadli Zon Serahkan Topi dan Dasi Dari Donald Trump pada Septembe rtahun 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar bahwa Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, telah melaporkan beberapa barang yang diterimanya dari seorang kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, mengaku telah menerima surat dari politikus Partai Gerindra itu. Bersamaan dengan surat itu juga diserahkan barang yang dilaporkan, yakni dasi dan topi.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan. Barangnya satu topi, satu dasi. Surat atas nama Fadli Zon," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi pada Jumat 18 September 2015.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, sebelumnya mengimbau Fadli Zon melaporkan barang yang diterimanya dari Donald Trump. Menurutnya, barang-barang itu akan ditelaah untuk ditentukan termasuk gratifikasi atau bukan.

Dia berharap Fadli dapat mencontoh Presiden Joko Widodo saat melaporkan gitar bass pemberian grup band Metallica kepada KPK.

Fadli sebelumnya mengumumkan telah menyerahkan dasi dan topi bertulis Make America Great Again itu kepada KPK. Dua cenderamata itu diserahkan karena disebut sebagai gratifikasi.

Fadli membantah disebut menolak menyerahkan cenderamata itu. "Bukan menolak, barangnya saja tak tahu di mana. Setelah KPK tanya, ya saya cari," kata Fadli pada Jumat, 18 September 2015.

KPK jangan lebay

Politikus Partai Gerindra itu mengaku bingung dengan sikap KPK yang membesar-besarkan pemberian topi dan dasi sebagai gratifikasi. Bahkan,

"Bukankah KPK punya urusan pemberantasan korupsi yang besar-besar. Mana kasus-kasus besar yang ditangani. Kalau soal gratifikasi itu ada batasnya. Kalau tak salah Rp10 juta. Harga topi mana ada yang di atas Rp10 juta. Di Mangga Dua paling Rp50 ribu. Jadi KPK jangan lebay," katanya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya