Fraksi PDIP Minta RJ Lino Dijerat Hukum

Pertemuan Komisi IX DPR RI dan direksi JICT di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta hukum ditegakkan untuk menjerat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Masinton menegaskan ini, terkait ngototnya Lino dalam memperpanjang kontrak konsesi JICT, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
"Saatnya Revolusi Mental dijalankan dalam penegakkan hukum Indonesia. Salah satunya, tuntaskan "Pelindo Gate" dengan perundang-undangan yang berlaku, tegakkan hukum tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi," kata Masinton, Jakarta, Sabtu, 19 September 2015.

Masinton menggugat pernyataan Lino, saat hadir di Komisi VI DPR untuk memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Pelindo II. Apalagi menyebut, perpanjangan konsesi JICT berdasarkan opini Jamdatun Kejaksaan Agung.

"Saya menduga ada upaya "menyalahgunakan" opini tersebut. Ada sisi lex specialis yang seharusnya ditinjau dalam keputusan perpanjangan konsesi JICT," kata dia.


Masinton menjelaskan, legal opini dari jamdatun yang menyatakan Pelindo II dapat memperpanjang konsesi JICT berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata, tidak tepat. Dia beralasan, pernyataan itu mengesampingkan UU Pelayaran.  Sebab, UU Pelayaran lanjut Masinton, bersifat lex specialis.

"Undang-undang yang seharusnya dijadikan pijakan perpanjangan konsesi JICT adalah UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," katanya. 

Atas dasar itu, Masinton menyimpulkan perpanjangan kontrak JICT terindikasi kuat tidak berpijak pada UU pelayaran. Sehingga, menjadi sebuah kebijakan yang cacat hukum. "Karena itu kontrak tersebut bisa dibatalkan," katanya.

Secara legal opini jamdatun yang menggunakan KUH Perdata, kata Masinton tidak mengikat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Lex spesialis derogat legi generalis. Artinya, peraturan yang bersifat umum dan khusus bertemu, maka yang dipakai adalah yang bersifat khusus. 

"Rasanya sudah banyak bantahan terhadap apologia (kebohongan) RJ Lino tentang Opini Jamdatun yang dijadikan dasar konsesi JICT-HPH Hongkong. Publik pun bisa menilai, dan bagi saya saatnya hukum bertaring,"ujarnya.

Untuk itu, Masinton meminta hukum benar-benar ditegakkan dalam kasus yang diduga menyeret Lino ini.  "Sebagai negara hukum (rechtstaat), tak bisa dibenarkan sebuah tindakan yang hanya berpijak pada kekuasaan semata (machtstaat)," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya