Darurat Asap, Jokowi Diminta Bikin Perppu Asap

Sorot Asap Jambi Sorot
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Darurat kebakaran hutan dan asap, yang dialami di enam provinsi yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sudah seharusnya disikapi Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengatakan, sudah bertahun-tahun proses hukum dilakukan tapi tidak juga jera. Walau diakuinya, ada pernyataan tegas dari Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkopolhukam Luhut Panjaitan maupun Kapolri Jenderal Badrodin, untuk memproses hukum pelaku dan korporasinya.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Presiden harusnya ada terobosan asap, di dalam bentuk Perppu," kata Chalid, dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Berharap Tidak Lagi Menggantang Asap" di Gado-gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu 19 September 2015.

Chalid menjelaskan, dalam Perppu nantinya bisa dimasukkan dengan memberi kewenangan penuh terhadap Kementerial LHK, dalam penegakan sanksi terhadap korporasi pembakar hutan.

"Dalam Perppu itu Presiden harus mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan otoritas penuh untuk membekukan atau mencabut izin perusahaan," tutur dia.

Menurut Chalid, hal itu perlu dilakukan, karena banyak izin perusahaan itu dikeluarkan oleh pejabat daerah apakah itu bupati atau gubernur. Sehingga, kesulitan bagi kementerian mencabut izin yang dikeluarkan pemda. Dengan Perppu, itu bisa diatasi. "Di dalam Perppu diberi otoritas atas nama kedaruratan tarjadi," katanya.

Pasal kedua yang bisa dimasukkan di Perppu, menurut mantan Direktur Walhi ini, kalau terjadi kebakaran lahan maka otomatis izin perusahaan langsung dibekukan.

Asumsinya, karena kebakaran itu ada dua kemungkinan. Pertama karena disengaja, kedua karena ada kelalaian. Sebab, banyak perusahaan yang lahannya besar tapi diberi izin juga ke perusahaan lain, sehingga pengawasannya menjadi minim.

"Begitu terjadi kebarakan, dibekukan izinnya. Perusahaan diberi kesempatan pembuktian terbalik, satu bulan. Kalau mereka bisa membuktikan,  ada upaya lain. Kalau tidak, proses pidana jalan. Menyita aset mereka untuk pemulihan," ujar Chalid.

Menurut dia, Perppu memang digunakan kalau dalam keadaan genting. Kejahatan asap,adalah kejahatan luar biasa karena banyak efeknya.

"Di dalam Perppu, jika terbukti atau lalai, maka direksi dan owner masuk dalam blacklist. Itu penting," katanya. Sehingga, owner itu tidak lagi bisa membuka usaha walau dalam bentuk korporasi yang berbeda.

Walau DPR menilai sulit untuk Perppu, dan ada keinginan merevisi UU Kehutanan, tapi bagi Chalid sebenarnya melihat situasi sekarang maka Perppu sudah layak terbit. "Kegentingan memaksanya sudah terjadi, sehingga memenuhi untuk Perppu," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya