Kepala Lapas Sukamiskin Tak Yakin Gayus Kabur

Foto mirip Gayus Tambunan di jejaring sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk

VIVA.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Eddy Kurniadi, tidak yakin dengan kebenaran foto yang menunjukkan orang yang mirip Gayus "mampir" di sebuah restoran.

Eddy tidak yakin kebenaran Gayus keluar Lapas karena foto itu tercatat pada tanggal 9 Mei 2015. Menurut dia, pada tanggal itu Gayus sedang berada di dalam Lapas.

"Itu fotonya tanggal 9 Mei, tanggal itu (Gayus) ada di dalam Lapas," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan, Senin 21 September 2015.

Kendati demikian, Eddy tidak menampik bahwa setiap narapidana bisa saja keluar dari Lapas. Namun, hal tersebut harus melalui prosedur yang telah ditentukan. "Keluar pasti pakai prosedur yang ada," ujar dia.

Menkumham Instruksikan Redistribusi Napi di Lapas Padat

Gayus Tambunan merupakan terpidana sejumlah kasus yang telah divonis pengadilan dengan total hukuman selama 30 tahun penjara.

Berikut catatan VIVA.co.id terkait seluruh vonis terhadap Gayus Tambunan:

1. Kasus Suap

Dalam kasus terbaru, Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Selain itu, Gayus juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar tahun 2010, termasuk kepada Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto.

Tidak hanya itu, Gayus juga telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, sebesar US$30.000 dan US$10.000 kepada hakim anggota lainnya.

Gayus juga terbukti bersalah menyuap penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan Haposan Hutagalung sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.

2. Gratifikasi

Selain kasus suap, Gayus juga terbukti bersalah dalam penerimaan gratifikasi. Saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak, Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK, namun disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri.

3. Pencucian uang

Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram, bukan berasal dari hasil tindak pidana.

4. Pajak

Gayus pun dijerat dengan kasus pajak. Karena dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hakim menilai Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT Surya Alam Tunggal dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

5. Pemalsuan Surat

Gayus juga telah dinyatakan bersalah dalam memalsukan dokumen yakni membuat paspor palsu. Gayus menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono agar dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu itu digunakan Gayus bepergian ke luar negeri saat ditahan di Rutan Mako Brimob.

Atas sejumlah kasus itu, MA sudah mengganjar Gayus 12 tahun penjara. Gayus dinyatakan bersalah dalam kasus pajak PT SAT, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara.

Kemudian atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus divonis 8 tahun penjara.

Dan terakhir, Gayus divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Gayus menjadi 8 tahun penjara. (one)

Pemerintah Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Ancam Pecat Anak Buahnya

Jika menghambat pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016