Hakim: KPK Dapat Hitung Kerugian Negara Sendiri

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan suatu perbuatan korupsi.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan sela hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta


"Apabila penyidik dan Penuntut Umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Senin 21 September 2015.


Penghitungan mengenai kerugian negara menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan oleh pihak SDA. Pada surat dakwaan SDA, KPK mencantumkan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Pihak penasihat SDA berpendapat yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.


"Majelis berpendapat bahwa BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi, perhitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya, seperti akuntan publik, demikian juga BPKP atas permintaan dari penyidik," tutur hakim.


Hakim mempertegas pendapatnya tersebut dengan berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Oktober 2012. Putusannya itu membenarkan bahwa dalam rangka pembuktian, KPK dapat berkoordinasi dengan instansi lain diluar BPK dan BPKP.


"Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar instansi BPKP dan BPK atau mengundang ahli lainnya. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya