Akil Mochtar Menolak Bersaksi di Sidang Bupati Morotai

Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi terkait sengketa pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Rusli Sibua.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Namun, Akil yang merupakan terpidana kasus suap di MK itu menolak diminta keterangannya sebagai saksi dalam persidangan.
Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma


"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," kata Akil kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 September 2015.

Akil menyebut alasan dia menolak menjadi saksi karena terkait rekening miliknya dan keluarganya yang hingga saat ini masih diblokir KPK. Padahal menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.


"(rekening) Istri saya. Yang kedua ada dua rekening saya gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apapun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya, dua," kata Akil.


Dia mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran itu. Karena pada saat dieksekusi sebelumnya, Akil dijanjikan oleh KPK permasalahan rekening akan selesai dalam dua minggu.


"Tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini. Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, kami juga tidak bersedia untuk berbuat baik kepada negara," ujar Akil.


Selain itu, Akil juga menilai kesaksiannya dalam perkara ini sudah tidak relevan. Karena dia sudah terbukti menerima suap dari Rusli Sibua.


"Dalam perkara saya sudah dijatuhi pidana dan salah satu diantaranya saya terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," ujar dia.


Majelis hakim yang diketuai Hakim Supriyono sempat mengimbau Akil agar mau menjadi saksi. Karena alasan keberatan Akil tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan.


"Wajib memberikan keterangan dan saudara memberikan keterangan yang benar, saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan terang," ujar Hakim.


"Yang mulia bagi saya tidak ada artinya kemuliaan, itu kamuflase, saya tidak mau bersaksi kalau tidak memberikan seperti itu, mereka katanya mau selesaikan dalam 2 minggu sudah ada dalam berita acara. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya pak," timpal Hakim.


Majelis hakim sempat menskors persidangan guna berunding mengenai penolakan Akil tersebut. Usai skors selama kurang lebih 15 menit, Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil sebagai saksi.


"Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu," ujar Hakim Supriyono.


Diketahui, Rusli Sibua, didakwa menyuap Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp2,989 miliar. Rusli didakwa bersama-sama Sahrin Hamid memberikan uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil.


"Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.


Perbuatan Rusli itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya