Intervensi Pelapor Ditolak, Kejagung Yakin Menang atas VSI

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang lanjutan praperadilan Kejaksaan Agung dan PT Victoria Sekuritas Indonesia kembali digelar, Senin 21 September 2015. Dalam persidangan tersebut hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi oleh Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama. Permohonan hak intervensi diajukan Jumat lalu agar Adyesta Ciptatama dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut.

Dalih ditolaknya intervensi menurut hakim lantaran sudah diwakilkan kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara. "Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakili oleh negara," kata hakim Achmad Rivai di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 September 2015.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak intervensi tersebut. "Ya kita hormati saja. Kita tetap optimis akan menang, karena sudah sesuai ketentuan,” kata Amir.

Amir menegaskan pihak Kejagung sudah sesuai prosedur dalam menjalani penggeledahan PT VSI. Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia berharap hakim mempertimbangkan hal tersebut, sehingga Kejagung terus mengusut hal tersebut.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Semua sudah sesuai ketentuan, sudah ada izinnya, dan perintahnya," ucap Amir.

Sementara itu, perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar usai sidang mengatakan, pihaknya menyayangkan hakim menolak permohonan intervensi PT Adyaesta Ciptatama yang  diajukan pengacara Johnson Panjaitan.

“Johnson Panjaitan adalah pelapor. Kepentingan pelapor dengan Kejagung dalam kasus ini berbeda. Jadi tidak bisa diwakilkan kepada kejaksaan," kata Firdahus.

Selanjutnya, pihak Kejagung akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak pelapor dijadikan saksi fakta dalam sidang berikutnya.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan kepada media. "Saya kecewa intervensi saya ditolak. Tapi saya akan mengajukan diri menjadi saksi fakta dan melaporkan sidang ini ke KY agar dipantau," ucap Johnson.

Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI sebagai upaya pengaburan fakta tindak korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003 silam.

"Saya sudah lapor kasus ini dari tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan. Saya mencium ada yang enggak bener dari proses ini, dilihat dari segi waktu, dan hakim menolak permohonan intervensi. Kepentingan saya sebagai pelapor dirugikan," tutur Johnson.

Oleh karena itu, Johnson berencana akan melaporkan sidang praperadilan ini ke Komisi Yudisial (KY), dengan tujuan agar KY memantau jalannya sidang praperadilan tersebut. Sehingga, tidak ada kecurangan dalam sidang tersebut.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI). Pihak PT VSI menggugat Kejaksaan Agung atas dugaan salah geledah terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ya biarkan saja itu hak mereka (praperadilan). Kita hargai dan hadapi itu semua. Tidak ada yang menyalahi prosedur. Apanya prosedur yang salah? Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta belum lama ini.

Sidang praperadilan kasus itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 September, dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai. Dalam gugatan praperadilannya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya tidak sah. Sebab PT VSI merasa tak ada keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kejaksaan dituntut untuk membayar kerugian immaterial Rp1 triliun, materiil Rp1 triliun.

PT VSI sendiri adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra  Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp26 milliar oleh PT VSI.

Suatu ketika, PT Adistra ingin menebus cessie miliknya kembali dengan harga yang sama, namun PT VSI menolak dan malah mematok harga Rp2,1 triliun jika PT Adistra ingin membeli lagi cessie tersebut. Kemudian pada tahun 2012, PT Adistra melaporkan tindakan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena mereka menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan PT VSI dalam pengalihan cessie tersebut. (ren)

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024