Penderita Psikotik Bertambah, Magetan akan Bangun RS Jiwa

Pemandangan alam di Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id
Stres, Terdakwa Korupsi Dibawa ke RS Jiwa
- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berencana mendirikan rumah sakit jiwa (RSJ). Pasalnya, jumlah penyandang sakit jiwa atau psikotik di daerah itu terus bertambah setiap tahun.

Tiga Gardu Induk Selesai, Listrik di Jatim Aman

“Para penderita psikotik ini, sebagian besar berasal dari keluarga miskin, dan kita selalu merujuk penderita psikotik ini ke RSJ di Solo atau Surabaya yang jauh dari Magetan,” kata Wakil Bupati Magetan, Samsi, dalam acara Silaturahmi dengan Keluarga Penderita Psikotik dan Pasung, yang digelar di Kecamatan Karangrejo Magetan, Senin, 21 September 2015.
Hadiri Kongres FIFA, La Nyalla Mangkir Panggilan Kejaksaan


Samsi mengatakan, pihaknya akan mendorong realisasi pendirian RSJ dalam pembahasan APBD tahun 2016 nanti. Saat ini jumlah penderita penyakit jiwa di Kabupaten Magetan tercatat sebanyak 1.071 penderita.


“Kalau didata dengan benar, jumlahnya pasti lebih dari itu,” ujar Samsi.


Bertambahnya jumlah penderita psikotik lantaran sejumlah faktor. Menurut Samsi, selain faktor keturunan, penderita kelainan jiwa juga biasanya akibat himpitan ekonomi.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Samadi membenarkan jumlah penderita psikotik terus bertambah. Dari jumlah itu terdata nama pasien disertai alamat dan foto.


“Tetapi banyak kita temui kasus, saat penderita berobat ke puskesmas, ditemui penderita baru,” kata Samadi.


Tahun 2014 jumlah pasien sakit jiwa tercatat sebanyak 700 penderita. Angka tersebut meningkat di tahun 2015 hingga 1.071 pasien. Samadi tak mengelak bila selama ini pihaknya terkesan mengesampingkan pasien jiwa. Pemda beralasan kebanyakan pasien tak memiliki identitas diri. 


“Kita tidak bisa tidak maksimal membantu mereka. Karena, secara administrasi, banyak penderita psikotik ini, tidak mempunyai KTP maupun terdata di Kartu Keluarga (KK). Padahal kita memerlukan KTP mereka agar mereka bisa dirawat menggunakan jaminan kesehatan, seperti BPJS maupun mendapatkan Kartu Indonesia Sehat,” kata Samadi.


Dari jumlah penderita di tahun 2015 Dinas Kesehatan Sosial baru menganggarkan bantuan untuk keluarga penderita psikotik sebanyak 30 keluarga.


“Memang sangat jauh dari jumlah yang penderita, karena APBD baru bisa membantu sebanyak itu. Namun setiap tahun akan kita usulkan agar jumlah keluarga penerima bantuan selalu bertambah,” kata Samadi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya