Jero Wacik Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Jero Wacik.
4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat


"Beliau tengah menyiapkan diri," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.


Kendati demikian, Sugiyono mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam menghadapi sidang perdananya itu. Dia menyebut Politikus Demokrat itu mempersiapkan diri dengan mempelajari surat dakwaan.


"Setahu saya membaca-baca berkas dan dakwaan dari KPK, selebihnya doa kepada Hyang Widhi Wasa," ujar dia.


Diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.


Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.


Dalam perkembangannya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) pada 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.


Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya