- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hari ini menjemput mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Dia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 22 September 2015 guna menjalani proses hukum.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah berada di Bandara Kualanamu Medan bersama Rahudman dalam rangka tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Amir mengatakan, Rahudman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah PT. Kereta Api. Setelah berkas Rahudman dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, maka dilimpahkan ke tahap dua. Penyerahan tahap dua ini merupakan tahapan penyerahan barang bukti dan tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, Rahudman sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia dibawa penyidik melalui Bandara Kualanamu, Medan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA 183. Dia diberangkatkan sekitar pukul 10.00 wib.
(mus)