Kejagung Boyong Eks Wali Kota Medan ke Jakarta

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hari ini menjemput mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Dia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 22 September 2015 guna menjalani proses hukum.

Antisipasi Kepadatan, KRL Tambah Petugas Tiket

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah berada di Bandara Kualanamu Medan bersama Rahudman dalam rangka tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Amir mengatakan, Rahudman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah PT. Kereta Api. Setelah berkas Rahudman dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, maka dilimpahkan ke tahap dua. Penyerahan tahap dua ini merupakan tahapan penyerahan barang bukti dan tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penumpang Kereta Luar Kota Bisa Berangkat dari Jatinegara

Saat ini, Rahudman sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia dibawa penyidik melalui Bandara Kualanamu, Medan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA 183. Dia diberangkatkan sekitar pukul 10.00 wib.

(mus)

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
KRL Commuter Line.

Terkait Demo, Hindari Stasiun Juanda dan Gondangdia

Penumpang naik hingga 400 persen.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016