Kapal Sally Beserta ABK Disandera 14 Bulan di Batam

KM Sally Fortune.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Berton Siregar
VIVA.co.id
Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal
- Pemilik kapal motor (KM) Sally Fortune berhasil membebaskan kapal dan ABK dari sandera PT Bandar Abadi. KM Sally Fortune ditawan sejak 20 Juni 2014.

Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas

KM Sally Fortune masuk ke lokasi galangan di PT Bandar Abadi di wilayah Shintai Tanjung Uncang, Batam, untuk perbaikan. Biasanya, proses perbaikan hanya butuh satu bulan, namun hingga 14 bulan hingga Agustus 2015, kapal baru siap.
Hingga Malam, SAR Pontianak Cari Satu ABK Hilang


Berbagai cara pun ditempuh PT Indonesia Fortune Lloyd (IFL ). Sebagai perusahaan yang memberikan tender kepada PT Bandar Abadi, upaya peringatan maupun persuasif rupanya tidak digubris oleh pihak PT Bandar.

"Kita sudah berulang kali memberi peringatan kepada pihak pengelola atau PT Bandar Abadi, tapi tidak pernah di diperdulikan, bahkan kami pihak pemilik dipersulit," ujar Sari Tobing, Direktur Bumi Ship Management.

Sari juga menuding PT Bandar Abadi Shipyard justru hendak lari dan melakukan penipuan terhadap kapal kargo Sally Fortune dari dalam perusahaan.


"Kalau kita yang dituding melakukan perampasan kapal itu tidak benar. Kita hanya melakukan pembebasan kapal yang selama ini disandera oleh PT BAS. Kapal itu masuk ke PT BAS untuk melakukan rutinitas pengecekan kapal dengan tempo satu bulan saja. Tapi, selama 14 bulan ABK dan kapten kita ditahan dan disandera di dalam perusahaan itu," kata Sari Tobing kepada sejumlah wartawan di Hotel Novotel Batam.


Selama 14 bulan ABK dan kapten berada di dalam PT BAS bahkan tidak diperlakukan dengan baik. Pihak PT Bandar Abadi pun dituding jarang menyuplai air dan makanan untuk ABK dan kapten yang ada di dalam kapal tersebut.


"Semua yang kita bicarakan sekarang punya bukti. ABK dan kapten kita tidak diperlakukan baik di perusahaan itu. Sampai sekarang juga kapal kita belum bisa jalan. Padahal, sudah 14 bulan di dalam perusahaan itu. Mesinnya saja tak bisa
start
. Yang jelas, kita sudah dirugikan oleh PT BAS ini," ujarnya.


Selain itu, kata Sari, pihak PT BAS juga tidak pernah memasukkan bahan bakar ke dalam kapal tersebut sehingga mesinnya rusak. "PT BAS juga memaksa kapal kita untuk pindah ke tempat yang dangkal. Bahan bakar juga tak disuplaikan. Sampai-sampai mesin kapal rusak.  Yang dirugikan siapa coba?" katanya.


Tidak tahan dengan tindakan PT BAS yang sudah merugikan dan mengintimidasi ABP dan kapten, pihaknya memutuskan untuk meminta perlindungan dari mitra bahari untuk pembebasan kapal dari dalam PT BAS.


"Semua yang kita lakukan ini berdasarkan prosedur dan aturan yang ada. Merasa dirugikan, makanya kita lakukan pembebasan kapal ini. Sebelum melakukan pembebasan, terlebih dahulu kita berkoordinasi dengan mitra bahari," jelas Sari.


Dikatakan Sari, pihak PT BAS juga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan serta sering melakukan pengancaman terhadap ABK serta kapten kapal tersebut.


"Perjanjian kontrak pertama itu dibuat dua rangkap. Tapi, dua rangkap itu dibawa semua sama PT BAS. Sehingga kami tidak punya pegangan. Dan tak lama kemudian, mareka mengirim kembali perjanjian kontrak itu ke kami. Tapi, dalam kontrak itu isinya sangat berbeda dengan sebelumnya. Ini sangat fatal bagi kami. Yang mereka lakukan itu menjebak. Kasus ini kita sudah laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kita akan proses dan semuanya ada bukti," jelas Sari lagi.


Dikatakannya lagi, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah melaporkan empat pasal ke Bareskrim Mabes Polri. Selain berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri, pihak PT BAS juga akan berurusan dengan Komnas HAM. Pasalnya, PT BAS sudah menelantarkan ABK serta kapten kapal tersebut.


"Yang kita lakukan di dunia kemaritiman itu pembebasan. Manusia lebih penting dari aset. Jadi manusia tidak boleh ditelantarkan seperti itu. Semua ini akan berurusan dengan Komnas HAM," katanya.


Terkait permasalahan ini, Sari menambahkan, semuanya akan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Penyidik Bareskrim Mabes Polri bahkan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian itu.


"Negara kita, negara hukum. Jadi, semuanya akan kita proses secara hukum. Etika yang kita bicarakan disini," pungkasnya.


Sementara itu, Komandan Yonif 10 Marinir SBY, Mayor Marinir Nioko Budi Legowo Harumbintoro mengatakan, terkait beberapa anggotanya yang bersenjata lengkap yang membantu melakukan pembebasan kapal tersebut hanya membantu mem
-back-up
satuan lain.


"Kita (Marinir-red) mem-
back-up
. Dan saat melakukan pembebasan kapal itu, tidak ada tembakan. Semua bisa terkontrol di sana. Dan pada intinya, kita hanya
back up
saja," ujar Nioko.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya