Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan OC Kaligis

Sidang Lanjutan Oc Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama OC Kaligis sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Menurut Majelis, surat dakwaan juga sudah memenuhi ketentuan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menimbang oleh karena terbukti (surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap) maka dalil esksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," kata hakim.

Mengenai salah satu dalil terkait peran anak buah OC Kaligis yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, majelis hakim menilai, dalil itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.

OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Langsung Minta Banding

Karena eksepsi OC Kaligis dan penasihat hukumnya ditolak, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar hakim menambahkan.

Sebelumnya, pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya