Kejaksaan Dituding Tak Sanggup Lindungi Pelapor Korupsi

aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung dituding tak sanggup melindungi pelapor kasus korupsi alias whistleblower. Tudingan itu merujuk pada kasus yang dialami Ferry M. Pasaribu, mantan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Ferry melaporkan dugaan penyimpangan di PT Sarinah pada awal tahun 2012. Namun pelaporan tertulis kepada Kejaksaan Agung atas Direksi PT Sarinah ternyata "bocor." Ferry pun dipecat akibat pelaporan itu pada 9 Juli 2015.
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kebocoran laporan itu menyalahi Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor yang memberikan perlindungan terhadap identitas whistleblower.
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Nelson Nikodemus Simamora, pengacara publik LBH Jakarta, mengaku telah menyurati Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk meminta klarifikasi tentang hal itu tetapi tak pernah ditanggapi. Karena itu, dia mendampingi Ferry membuat pengaduan resmi kepada Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa, 22 September 2015.

Nelson meminta Jaksa Agung mengusut tuntas dan menjelaskan ihwal kebocoran laporan itu. Perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi, menurutnya, sangat penting agar masyarakat tidak takut. Lagi pula, mereka dijamin undang-undang.

“Kalau semuanya model kayak gini (laporan bocor), ya, kagak ada yang mau lapor, dong. Ini negara mau dibawa ke mana, orang pada korupsi, orang enggak berani lapor, orang lapor malah dibocorin,” ujarnya.

Kronologi

Pada awal tahun 2012, beredar informasi di antara para pekerja PT Sarinah bahwa telah terjadi piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut dan akan diekspor ke Korea Selatan. Saat itu, Ferry, yang merupakan Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, melapor dan menanyakannya kepada Dewan Direksi dan Komisaris PT Sarinah.

“Pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja. Saya ingin perseroan bersih sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Ferry, mengisahkan.
 
Pada 6 April 2015, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus itu. Mereka adalah Ismail Ibrahim (Dirut PT Bumi Cassava Utama) dan Purnama Karna Utama (Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah).

“Dari situ saya dituding sebagai biang keladi penahanan,” kata Ferry.

Dia memiliki sejumlah informasi dan menyadari bahwa seharusnya lebih dua tersangka dalam kasus itu. Dia pun membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, tak disangka laporan itu bocor ke Direksi Sarinah yang meresponsnya dengan mengadakan rapat mendadak pada 9 Juli 2015. Direksi memutuskan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja untuk Ferry. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya