KPAI Dalami Kasus Kekerasan yang Dilakukan Guru di NTT

KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pembuat Video Seks Anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum menerima laporan tentang kasus seorang siswa yang di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa itu dilaporkan koma berhari-hari.
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

KPAI belum menentukan sikap atas kabar itu karena harus lebih dulu mengecek kebenarannya. Namun, Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, meyakini memang masih kuat tradisi kekerasan dalam lembaga pendidikan di wilayah itu.
Heboh Makanan Anak Bergambar Wanita Seksi Pakai Bikini

Maria menjelaskan, tradisi itu tak lepas dari budaya masyarakat setempat yang menganggap kedisiplinan, termasuk disiplin belajar, dapat dibangun dengan cara kekerasan.
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

"Mereka menganggap bahwa antara mendidik, disiplin, dan kekerasan itu sama. Padahal itu berbeda. (disiplin dan kekerasan) ini hal yang sama sekali tidak berhubungan," kata Maria di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Maria mengingatkan, pada Pasal 54 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa tidak boleh ada kekerasan di dalam sekolah. Kalau pun terbukti terjadi pelanggaran, misalnya, sang guru yang melakukannya, dia tak serta-merta disanksi atau dihukum pidana. Soalnya, ada undang-undang lain yang perlu diselaraskan, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Sejauh apa guru itu bermaksud melanggar, dan dampaknya kepada siswa, baik fisik dan psikisnya, itu yang harus kami dalami betul, sebelum kami simpulkan tindakan apa yang harus diambil terhadap gurunya," ujarnya menambahkan.

Aspek lain yang wajib dipertimbangkan dalam kasus itu adalah teman-teman korban yang menyaksikan peristiwa penghukuman tersebut. Mereka diperkirakan turut mengalami trauma dengan kekerasan. Kalau tak ditangani dengan baik dan hati-hati, akan tertanam pola pikir bahwa kekerasan ditoleransi demi membentuk kedisiplinan.

"Mereka akhirnya terbentuk perspektf bahwa itu kekerasan yang dibolehkan. Itu harus dikoreksi."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya