Jero Wacik Didakwa Pakai Dana Menteri untuk Pijat Refleksi

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menyalahgunakan DOM Tahun Anggaran 2008-2011.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Pada surat dakwaannya, Jero disebut menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenbudpar untuk alokasi anggaran DOM setiap tahun.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Waryatmo, kemudian membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri. Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih, sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Jero disebut pernah meminta Luh agar memperhatikan keperluan keluarganya.

"Sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Beberapa keperluan keluarga Jero, antara lain, untuk membayar biaya pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, serta transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga Jero di kantor.

Selain itu juga untuk transportasi buat mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembahyangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.

Karena pengeluaran itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani membuat bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM yang tidak sesuai fakta.

"Yaitu, antara lain, berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, pembuatan dokumen formalitas itu dilakukan dengan cara membuat dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa tertentu, termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel.

Jero didakwa telah memperkaya diri sejumlah Rp7.337.528.802 atau lebih Rp7,3 miliar dan memperkaya keluarganya sebanyak Rp1.071.088.347 atau lebih Rp1 miliar. Semua itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp8,4 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp10,5 miliar.

Perbuatan Jero diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya