Mendagri: UU Nomor 23 Bukan Produk Jokowi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Tjahjo, protes yang kerap muncul terkait implementasi UU tersebut bukanlah produk pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) melainkan produk pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

"Saya tegaskan UU 23 bukan produk pemerintahan Jokowi. Tapi pemerintahan sebelumnya (SBY). Banyak yang protes ke kita, utamanya kewenangan bupati atau wali kota yang banyak diambil gubernur," kata Tjahjo saat rapat koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa, 22 September 2015.
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia


Tjahjo pun mengakui, saat ini undang-undang (UU) tersebut banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan. Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.


"Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota," beber dia.


Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata dia, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎.


Masalah lain ialah ketegasan Gubernur selaku pucuk pimpinan provinsi yang tidak berani membatalkan peraturan daerah (perda) Kabupaten atau Kota yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya.


“Akan tetapi belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan perda kabupaten/kota,” terang dia.


Solusi sementara, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan agar UU Pemda dapat ter-implementasikan.


“Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujarnya.


Hingga minggu kedua bulan September, penyelesaian peraturan pelaksana (PP) sudah memasuki sejumlah tahap. Dari rencana 30 PP yang harus dikejar, kini telah diselesaikan 19 PP.


Meski demikian, draft UU 23 yang disusun Mendagri Ini masih terhambat oleh asosiasi bupati dan asosiasi DPRD yang akan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya silahkan itu hak bupati/dprd. Untuk koreki enggak masalah, " ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya