Eksekusi Mati Tahap Tiga Terganjal Kondisi Ekonomi

Ilustrasi/Pengamanan di Lapas Nusa Kambangan saat eksekusi mati.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menyebut eksekusi terhadap terpidana mati tahap ketiga masih belum direncanakan. Sebab, pemerintah tengah berusaha menyelesaikan masalah ekonomi bangsa yang terpuruk.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kita belum bicara eksekusi tahap III. Bangsa ini menghadapi banyak masalah penting, masalah itu semua prioritas dan dari prioritas itu kita mencari skala prioritas yakni ekonomi," kata Prasetyo usai apat koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa, 22 September 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Prasetyo pun membantah alasan belum digelarnya eksekusi mati tahap III karena terganjal anggaran dari pemerintah seiring perlambatan ekonomi saat ini. Menurutnya, negara sudah menyiapkan seluruh anggaran jika sewaktu-waktu eksekusi mati akan digelar.


"Anggaran eksekusi sudah ada. Tapi justri kita ingin progres untuk masalah penting seperti yang harus diselesaikan yakni ekonomi. Kita fokus untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar mantan Politisi Nasdem tersebut.


Prasetyo juga membantah bahwa eksekusi mati tahap ketiga dikatakan ditunda. Sebab, Kejaksaan Agung belum merencanakan sama sekali tentang teknis pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya berlokasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, itu.


"Kita belum merencanakan
kok
ditunda. Kalau sudah rencanakan kita putuskan hari H dan enggak jadi maka itu ditunda. Ini belum. Kita masih fokus pada masalah lain," tegas Prasetyo.


Dia juga belum dapat memastikan sampai kapan proses hukum terhadap Marry Jane, terpidana mati asal Filipina yang sebelumnya gagal dieksekusi karena menunggu keputusan Pengadilan Filipina. Saat ini, Marry Jane masih diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengungkap sindikat perdagangan manusia (
human trafficking)
di sana.


"Marry Jane kita tunggu prosedur hukum di Filipina," ujarnya.


Selama tahun 2015, Kejaksaan Agung diketahui telah dua kali melaksanakan eksekusi mati, yakni pada 18 Januari 2015 dan 29 April 2015. Namun, ada dua terpidana mati yang ditunda dieksekusi pada 29 April itu karena masih menjalani proses hukum. Mereka adalah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya