Tak Cuma Gayus, Petugas yang Mengawal Juga Diberi Sanksi

Foto mirip Gayus Tambunan di jejaring sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk

VIVA.co.id - Terpidana kasus suap dan perpajakan Gayus Tambunan sudah mendapatkan sanksi akibat aksi makan-makan di restoran. Namun, tak hanya Gayus, petugas yang mengawal Gayus pun ikut mendapatkan getah.

Gayus Tambunan Curhat, Dia Mengaku Kesepian di Rutan

"Petugas pengawalan Gayus sudah ditarik menjadi staf administrasi di Lapas Sukamiskin sehingga tidak berhubungan langsung dengan narapidana," kata Kepala Biro Humas Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ansarudin di Kantor Ditjenpas Kemenkumham, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2015.

Ansarudin mengatakan bahwa petugas pengawal para napi sudah memiliki gaji di atas rata-rata yang berkisar di atas lima juta. Maka, tidak ada alasan bagi petugas kekurangan gaji ataupun tunjangan.

"Ini cuma masalah moralitas serta attitude mereka saja. Kalau dihitung gaji mereka beserta tunjangan itu ada grade lima atau sekitar Rp5 jutaan, belum lagi petingginya seperti Kepala Lapas itu kisaran Rp13 jutaan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar foto mirip Gayus Tambunan saat sedang makan di suatu restoran. Dia dilaporkan baru saja mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Menurut informasi, dia digugat cerai sang istri, Milana Anggraini. Gayus adalah tahanan LP Sukamiskin Bandung. Mantan pegawai pajak itu didakwa setidaknya dengan empat perkara.

Pertama, Gayus telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.

Perkara ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang MuhtadiAsnun sebesar US$30 ribu dan US$10 ribu untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing US$2.500 dan US$3.500. Gayus pun dihukum 12 tahun penjara.

Perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. Total Gayus harus mendekam di balik jeruji besi selama 30 tahun.

Menteri Yasonna: Gayus Pindah Saja ke Nusakambangan
Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lapas ini ditetapkan sebagai rumah tahanan bagi napi terlibat narkoba.

Rutan Gunung Sindur Jadi Lapas Narkoba

Pernah jadi rumah bagi napi korupsi pajak Gayus Tambunan.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2015