Jalani Sidang, Eks Kadishub DKI Pakai Kursi Roda

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono
Sumber :
  • Taufik Rahadian/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.

Majelis Hakim sedianya akan membacakan vonis terhadap Pristono pada Senin kemarin. Namun ,lantaran Pristono tidak bisa dihadirkan karena sakit, sidang lalu ditunda.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Dengan menggunakan kursi roda, Pristono terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.30 WIB. Dia juga tampak ditemani satu orang perawat dari Rumah Sakit.

"Kaki saya masih sakit," ujarnya sesaat setelah tiba di Pengadilan.

Terkait perkaranya, Pristono keukeuh membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta, gratifikasi ataupun pencucian uang seperti yang didakwakan Jaksa.

TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual

"Tidak ada aliran dana sedikit pun," ujarnya..

Berdasarkan hal tersebut, Pristono berharap Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi dapat menjatuhkan putusan yang adil.

"Saya mohon keadilan."

Sebelumnya, Udar Pristono dituntut pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai, Udar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan, menyatakan Udar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Victor Antonius, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.

Udar dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan kesatu, Udar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, jaksa menilai Udar telah melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terakhir untuk dakwaan ketiga terkait pencucian uang, Udar dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Parkir Sembarangan, 6 Unit Bus Transjakarta Ditilang

(mus)

Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016