Dakwaan Banyak Tak Terbukti, Udar Pristono Divonis 5 Tahun

udar pristono jalani sidang lanjutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.

Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut agar mantan anak buah Jokowi itu dituntut penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Udar Pristono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan subsidair 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hampir semua dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Pristono tidak terbukti.

Menurut Majelis, dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa, Pristono hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

Pristono terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pristono terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800.

"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim.

Suap tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp21.920.200.

Majelis Hakim menilai masih ada keterkaitan penjualan mobil dengan jabatan Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Hal memberatkan bagi Pristono adalah karena perbuatan dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. (ase)

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016