Divonis Ringan, Mantan Kadishub DKI 'Lupa' Pakai Kursi Roda

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono
Sumber :
  • Taufik Rahadian/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 23 September 2015.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Usai pembacaan putusan, Pristono langsung berdiri tegak dan menyalami Majelis Hakim. Selanjutnya dia berjalan ke arah penasihat hukum lalu memberikan tanggapannya kepada para wartawan yang telah menunggu.

Padahal ketika baru tiba di Gedung Pengadilan, Pristono terlihat sakit dengan memakai kursi roda dengan ditemani perawat dari rumah sakit. Bahkan ketika mulai persidangan, dia sempat dipapah untuk dipindahkan dari kursi roda ke kursi terdakwa.

Namun, Pristono terlihat tetap berdiri tegak bersama penasihat hukumnya meladeni pertanyaan dari wartawan. Usai memberi tanggapan, Pristono akhirnya kembali duduk di kursi rodanya.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Udar Pristono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 250 juta dgn subsidair 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hampir semua dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Pristono tidak terbukti. Menurut Majelis, dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa, Pristono hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair. Pristono terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pristono terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800

"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim.

Suap tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp21.920.200. Majelis Hakim menilai, masih ada keterkaitan penjualan mobil dengan jabatan Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Hakim : Perbuatan Udar Pristono Kesalahan Administrasi

(mus)

Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016