Amir Hamzah dan Kasmin Didakwa Suap Akil Mochtar Rp1 M

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin didakwa bersama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan telah memberikan uang suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.

Keduanya didakwa telah memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil melalui Susi Tur Andayani, alias Uci. Uang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara gugatan yang diajukan keduanya, terkait Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Afni Carolina, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Jaksa menuturkan, rangkaian tindak pidana berawal dari pertemuan antara Amir Hamzah dan Kasmin dengan Ratu Atut, serta Hikmat Tomet di kediamannya pada sekitar bulan Maret 2013. Ketika itu, Atut dan Hikmat memberitahu keduanya akan diusung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Setelah itu, pertemuan kembali digelar antara Amir Hamzah dan Kasmin dengan Wawan dan Suparman. Ketika itu, Wawan menyampaikan akan memberikan bantuannya kepada mereka.

Pada saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum 8 September 2013, perolehan Amir Hamzah-Kasmin kalah dari pasangan lti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pertemuan kembali digelar antara Amir Hamzah-Kasmin dengan pengurus Partai Golkar membahas hasil Pilkada itu. Turut hadir pada pertemuan itu Ratu Atut, Suparman, Ade Komaruddin dan Rudi Alfonso.

Ketika itu, Amir Hamzah menuturkan terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Atas penuturan itu, para pihak yang hadir tersebut menyetujui untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan menunjuk Rudi Alfonso sebagai penasihat hukum. Selain itu, ditunjuk juga Uci sebagai anggota tim penasihat hukum, karena dia telah lama kenal dan dekat dengan Akil.

Gugatan kemudian didaftarkan 11 September 2013, dan kemudian ditangani oleh Hakim Panel Akil Mochtar, Maria Farida dan Anwar Usman. Usai sidang pertama, Amir dan Kasmin meminta Uci untuk meminta bantuan Akil agar dapat dimenangkan.

Permintaan bantuan, agar dimenangkan juga disampaikan oleh Atut dan Wawan kepada Akil dalam sebuah pertemuan di Hotel JW Mariott, Singapura, 22 September 2013.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Pada 25 September 2015, Akil sempat mengirimkan pesan singkat pada Wawan untuk bertemu yang isinya 'Ke Widya Chandra III No 7 jam 8 malam ya'. Atas pesan itu, Wawan langsung datang ke kediaman Akil membicarakan mengenai gugatan itu.

Selanjutnya, Akil diketahui meminta Uci untuk menyampaikan pada Amir Hamzah-Kasmin serta Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar, karena perkara gugatan Lebak akan segera diputus. Uci, lalu menyampaikan permintaan Akil itu kepada Amir Hamzah dan memintanya bersama Kasmin untuk menghadap Atut.

Pertemuan, kemudian digelar antara Amir dan Kasmin dengan Wawan pada 29 September 2013, untuk membahas perintaan Akil tersebut. Hasilnya Wawan meminta keduanya untuk menyampaikan pesan pada Uci untuk menemuinya membahas uang.

Ketika bertemu dengan Uci pada 30 September 2013, Wawan menyampaikan kemungkinan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp1 miliar. Saat pertemuan, Akil mengirim pesan pada Uci dengan mengatakan 'belum ada jelasnya, besok siang diputus, kl tdk lewat nih' 'belum ada kabar dari mereka tks'.

Wawan sempat menghubungi Amir yang memintanya juga menyiapkan uang, Amir lantas menyanggupi akan memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil setelah menang.

Wawan juga sempat dihubungi Atut menanyakan mengenai uang yang diberikan. Atut menyetujui untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil. Wawan kemudian mengatakan pada Uci segera menyiapkan uang Rp1 miliar dan akan diberikan pada Akil oleh Uci.

Tanggal 1 Oktober 2013, Susi memberitahu Akil bahwa uang Rp1 miliar telah disiapkan dan akan diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB, sisa uang akan diserahkan, setelah gugatan dimenangkan.

Uang Rp1 miliar itu, kemudian disiapkan oleh wawan yang kemudian diantar stafnya yang bernama Ahmad Farid Asyari dan diserahkan pada Susi di Apartemen Alison, Jakarta Pusat. Uang, kemudian dibawa Susi ke Gedung MK.

Masih pada hari yang sama, sidang pleno MK memutuskan membatalkan KPU Kabupaten Lebak, dan memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS. Uci yang akan menyerahkan uang, diminta Akil untuk menunggu. Uang kemudian dibawa Uci ke rumah orang tuanya di Tebet, Jakarta Selatan.

Tanggal 2 Oktober 2013, ketika Uci berada di rumah Amir Hamzah, ditangkap oleh Petugas KPK. Uang Rp1 miliar di rumah orang tuanya kemudian disita KPK.

Menurut Jaksa, Amir Hamzah dan Kasmin mengetahui bahwa pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil melalui Susi dengan maksud agar Akil mengabulkan permohonan yang diajukan terkait sengketa Pilkada Lebak.

Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13  Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024